Penanganan Cybercrime : Aspek Pembuktian

Posted by : Unknown

 

            Banyak orang yang beranggapan jika belum ada cyberclaw, maka kita vakum hukum sehinnga kejahatan di dunia maya dapat dilakukan. Ini anggapan yang salah. Para penegak hukum dapat menggunakan hukum-hukum yang berlaku untuk menjerat para pelaku kejahatan cyber. Memang landasan hukum konvesional akan mempersulit pekerjaan penegak hukum (Polisi).

            Sebagai contoh, banyak orang yang mempertanyakan bukti-bukti apa yang dapat digunakan untuk menjerat seorang tertuduh ? Apakah sebuah berkas elektronik (electronic file), seperti misalnya sebuah e-mail, dapat dijadikan bukti ? Bisa ya bias tidak. Pihak yang berpendapat bahwa digital file tidak dapat dijadikan bukti mengatakan bahwa file dapat dibuat dengan mudah. Bisa saja seseorang (bahkan mungkin juga penyidik) yang membuat atau mengubah file tsb, bukan tertuduh. Memang benar file digital mudah dibuat dan diubah. Akan tetapi ada jejak-jejak  yang dibuat ketika kita membuat sebuah bekas digital tergantung kepada system operasi komputer yang diunakan. Sistem komputer mencatat perunahan yang dilakukan terhadap system (termasuk membuat file) dalam berbagai berkas. Biasanya ini dikenal dengan istilah “log”. Selain log, ada juga tanda-tanda lain yang melekat pada berkas itu sendiri (kapan berkas dibuat,kapan terakhir diakses) atau tercatat di file system (misalnya di File Allocation Table, FAT).
            Mengenai pembuktian isi berkas itu sendiri memang tidak mudah dibuktikan . Sifat yang ingin dibuktikan adalah sifat integrity. Sifat ini dapat terjaga dan buktikan jika digunakan digital signature untuk mengesahkan berkas tersebut. Dengan digital signature, perubahan satu huruf saja dalam isi berkas akan dapat ditunjukkan bahwa berkas sudah berubah (meskipun tidak ditunjjukkan apanya yang berubah). Tanpa digital signature akan sulit melakukan pembuktian. Namun bukan berarti tidak mungkin, hanya sangat sulit.
            Di dalam RUU Cyberlaw Indonesia, istilah ”dokumen elektronik” merujuk kepada “electronic records”. Jadi, dokumen elektronik disini tidak sekedar berkas atau file saja. Dokumen elektronik yang sah harus ditandatangani (secara digital). Perlu diingat, secara teknis sebetulnya yang dilakukan oleh polisi adalah investigasi konvensional. Aspek teknologi informasinya ada, namun masih pola investigasi konvensional yang digunakan untuk menyidik.

Sekian informasi dari saya, semoga bermanfaat.

Sumber: - Buku Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk SMP/MTs Kelas IX

Senin, 29 September 2014

0 comments:

Copyright © 2012 OSS | Naruto Vs Sasuke V2 Theme | Designed by Johanes DJ