Banyak orang yang beranggapan jika belum ada cyberclaw, maka kita vakum hukum sehinnga kejahatan di dunia maya dapat dilakukan. Ini anggapan yang salah. Para penegak hukum dapat menggunakan hukum-hukum yang berlaku untuk menjerat para pelaku kejahatan cyber. Memang landasan hukum konvesional akan mempersulit pekerjaan penegak hukum (Polisi).
Sebagai contoh, banyak orang yang
mempertanyakan bukti-bukti apa yang dapat digunakan untuk menjerat seorang
tertuduh ? Apakah sebuah berkas elektronik (electronic
file), seperti misalnya sebuah e-mail, dapat dijadikan bukti ? Bisa ya bias
tidak. Pihak yang berpendapat bahwa digital file tidak dapat dijadikan bukti
mengatakan bahwa file dapat dibuat dengan mudah. Bisa saja seseorang (bahkan
mungkin juga penyidik) yang membuat atau mengubah file tsb, bukan tertuduh.
Memang benar file digital mudah dibuat dan diubah. Akan tetapi ada
jejak-jejak yang dibuat ketika kita
membuat sebuah bekas digital tergantung kepada system operasi komputer yang
diunakan. Sistem komputer mencatat perunahan yang dilakukan terhadap system
(termasuk membuat file) dalam berbagai berkas. Biasanya ini dikenal dengan
istilah “log”. Selain log, ada juga tanda-tanda lain yang melekat pada berkas
itu sendiri (kapan berkas dibuat,kapan terakhir diakses) atau tercatat di file
system (misalnya di File Allocation Table, FAT).
Mengenai pembuktian isi berkas itu
sendiri memang tidak mudah dibuktikan . Sifat yang ingin dibuktikan adalah
sifat integrity. Sifat ini dapat terjaga dan buktikan jika digunakan digital signature untuk mengesahkan berkas tersebut. Dengan digital signature, perubahan satu huruf saja dalam isi berkas akan dapat
ditunjukkan bahwa berkas sudah berubah (meskipun tidak ditunjjukkan apanya yang
berubah). Tanpa digital signature akan sulit melakukan
pembuktian. Namun bukan berarti tidak mungkin, hanya sangat sulit.
Di dalam RUU Cyberlaw Indonesia,
istilah ”dokumen elektronik” merujuk kepada “electronic records”. Jadi, dokumen
elektronik disini tidak sekedar berkas atau file saja. Dokumen elektronik yang
sah harus ditandatangani (secara digital). Perlu diingat, secara teknis
sebetulnya yang dilakukan oleh polisi adalah investigasi konvensional. Aspek
teknologi informasinya ada, namun masih pola investigasi konvensional yang
digunakan untuk menyidik.
Sekian
informasi dari saya, semoga bermanfaat.
Sumber: - Buku Teknologi Informasi dan Komunikasi
untuk SMP/MTs Kelas IX
0 comments: